INFODAERAH.COM, LEBAK – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau biasa disapa Kak Seto mendesak Polres Lebak sebagai aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak cepat mengamankan pelaku dugaan pencabulan terhadap Siswi kelas 1 SD di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.
Karena, menurut Kak Seto, kasus kekerasan terhadap anak ini bukanlah kasus delik aduan. Sehingga, dengan adanya informasi apalagi dari keluarga korban, seharusnya pelaku sudah bisa diamankan terlebih dahulu.
“Iya, karena bisa saja pelaku berusaha menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Perbuatan pelaku ini merupakan tindakan dan pelanggan hak anak, sehingga kami mendorong agar polres Lebak segera bertindak,” kata Kak Seto saat di hubungi wartawan melalui telepon selulernya, Rabu (10/8/22).
BACA JUGA: Oknum Guru Agama Di Lebak Cabuli Siswi Kelas 1 SD
Menurut Kak Seto, jika masih dibiarkan apalagi masih beraktivitas mengajar di sekolahnya, hal ini sudah tidak benar dan akan mengganggu aktivitas kegiatan belajar mengajar disekolah akibat perbuatan oknum guru tersebut.
“Polisi bisa menangkap bukan saja melalui hasil visum dokter, bisa juga melalui keterangan beberapa teman korban yang saat itu mendengar teriakan korban dan menyaksikan korban dikunci oleh pelaku di ruang kelas belajar, apalagi Korban dengan jelas telah menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tua korban,” paparnya.
Selain itu, kata Kak Seto, dia juga meminta agar Dinas kesehatan menangani korban agar diperiksa secara teliti, bukan saja terhadap fisiknya, melainkan juga psikologis korban yang masih berumur tujuh tahun.
BACA JUGA: Biadab, Gadis Tuna Rungu Dicekoki Miras dan Dicabuli Linmas di Bekasi
“Kami juga akan langsung komunikasi dengan keluarga korban membantu sebisa kami, bila proses hukumnya belum jelas, kami yang akan komunikasi dengan Polres Lebak,” tutur Kak Seto.
Sementara itu, Aad Firdaus anggota DPRD Lebak sepakat dengan ketua LPAI Kak Seto yang mendesak agar polisi secara menangkap pelaku pedofil ini. Apalagi berhembus kabar dari tetangga pelaku, bahwa pelaku mempunyai sejarah yang sama, yakni pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap anak didiknya yang dulu. Namun pelaku sempat menikahinya walau sekarang sudah cerai dan pelaku menikah lagi dengan wanita lain.
“Jika pengajar seperti ini masih dan tetap eksis mengajar, kami khawatir terhadap anak anak didik disekolah tempatnya mengajar. Karena, walau dalam keseharian berprilaku normal dan baik, tapi seorang pedofil akan mencari celah dan kesempatan untuk menyalurkan hasratnya, ini sangat membahayakan,” ujar Aad.
BACA JUGA: Siswa SMA Diduga Sekap dan Cabuli Siswi SMP
Selain itu, kata Aad, dia juga mendorong agar dinas Pendidikan Lebak segera memecat oknum guru yang telah mencoreng dunia pendidikan di Lebak ini. Apalagi, status guru tersebut hanya seorang honorer.
“Kami akan mengawal proses penanganan kasus ini sampai tuntas dan kami juga mengapresiasi terhadap keluarga Korban yang sudah berani langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lebak,” ucap Aad.
Terpisah, AKP Indik Rusmono Kasat Reskrim Polres Lebak saat dihubungi mengaku, pihaknya telah menerima laporan kasus ini. Namun, saat ini polisi masih mendalaminya.
“Iya kita masih mendalaminya kang,” kata Indik Singkat.