INFODAERAH.COM, KAB.BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi akan berkordinasi dengan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ihwal perizinan pemasangan baliho yang terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.Sehingga pihaknya mengetahui secara pasti hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika menemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban masyarakat. Di antaranya, pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu ketertiban umum.
Baca berita : Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekrut Pengawas Desa/Kelurahan
“Iya, saat ini ramai informasi baliho dan spanduk caleg yang bermunculan. Untuk mengawal, kita berkoordinasi dengan KPU terkait dengan yang dimaksud. Kita akan lakukan kajian dulu, kalau ada yang melanggar kita tindak lanjuti dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mendorong KPU dan Bawaslu membahas secara langsung kaitan dengan tahapan dan potensi pelanggaran yang akan mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan koordinasi, guna kelancaran dan ketentraman masyarakat. Untuk kelancaran tahapan kita akan terus mengawal,” katanya.
Baca berita : Satpol PP Kabupaten Bekasi Tindak Tegas THM Gunakan Pemandu Lagu Berseragam SMA
Saat ini KPU sudah memulai tahapan Pemilu seperti pelantikan PPK sampai tingkat desa. Tahapan lanjutan yang saat ini dijalankan yakni melakukan coklit bagi pemilih.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada koordinasi dengan kita Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kaitannya Satpol PP Kabupaten Bekasi, kaitan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan ke kami, tapi kita masih menunggu,” katanya.
Di lain tempat, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, kaitan dengan pemasangan spanduk dan baliho partai sudah diperbolehkan. Jika ada pelanggaran dalam pemasangan, sudah menjadi wewenang Pemda melakukan penindakan.
Baca berita : Bawaslu Kabupaten Bekasi Segera Buka Pendaftaran Panwascam
“Kegiatan sosialisasi partai diperbolehkan. Jika ada pelanggaran Perda maka menjadi wewenang Pemda,” tandasnya. (Martinus)