INFODAERAH.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam (6) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s/d 2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana melalui rilis persnya, Rabu (08/03/2023).
“Ke enam (6) orang saksi yang di periksa yakni, RM merupakan karyawan pada PT NEC Indonesia,TDPA merupakan Direktur pada PT Ketrosden Triasmitra,PMH merupakan Direktur pada PT Artha Mulia Infotama, MS merupakan Komisaris pada PT Rambinet Digital Network,YS merupakan Karyawan pada PT Sansaine Exindo, DS merupakan Direktur pada PT CICT Mobile Communication,” kata Kapuspenkum.
Baca berita:
Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak
Pemeriksaan keenam saksi, Kapuspenkum menambahkan, bahwasannya diperiksa pada hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Baca berita:
Soal Pemanggilan Kelompok Tani Ternak Oleh Kejaksaan, DKPPP Kota Bekasi Merasa Keberatan
“Pemeriksaan kepada enam orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. (Red)