INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi terus melakukan langkah dan upaya agar penyelenggaraan pendidikan di Kota Bekasi menjadi lebih baik.
Plh. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Drs. Deded Kusmayadi dalam keterangan tertulisnya yang di sampaikan kepada Humas Setda Kota Bekasi menjelaskan kebijakan terkait merger SDN di Kota Bekasi.
Merger pada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) merupakan sebuah keniscayaan apabila terdapat alasan-alasan yeng tepat, semisal jumlah siswanya semakin menurun, jumlah guru dan tenaga kependidikannya semakin kurang karena masuk masa pensiun, serta alasan – alasan lainnya sebagaimana telah di atur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Selain itu defisit demografi usia SD menambah faktor di lakukannya merger Sekolah-Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
Disdik Kota Bekasi Selesaikan Temuan BPK Terkait Lebih Bayar Gaji TKK
Berangkat dari alasan-alasan tersebut, merger merupakan bagian dari strategi optimalisasi dan efesiensi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan pendidikan dan kualitas manajemen pendidikan dasar bagi SD di Kota Bekasi.
Pastinya, seluruh anak usia SD, tetap akan di tampung oleh sejumlah SD Negeri yang tersedia di Kota Bekasi.
Sebetulnya pada sector pelayanan publik, tidak ada istilah bangkrut seperti pada sebuah perusahaan atau instansi tertentu. Pada kenyataannya merger seringkali di lakukan dengan tujuan meningkatkan mutu, meningkatkan produktifitas dan sebagainya bagi perusahaan atau instansi tertentu.
Sementara itu pada satuan Pendidikan SDN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi merger bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, efektifitas dan efesiensi dalam pengelolaan SDN, hal ini berdasarkan Perwal Nomor 41 Tahun 2013 (Bab II pasal 2 dan pasal 3) tentang pedoman penghapusan dan penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Di tahun ini 2023, jumlah SDN sebanyak 356 Sekolah, adapun rencana akan di lakukan Marger/Penggabungan Sekolah Dasar Negeri sebanyak 77 Sekolah menjadi 37 Sekolah: