INFODAERAH.COM, JAKARTA – Umi Pipik, istri mendiang dai kondang Ustaz Jefri Al Buchori, resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/5/2025). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan melalui platform digital.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam keterangannya kepada wartawan, Umi Pipik menyatakan bahwa sebagai warga negara, ia memiliki hak untuk melindungi diri dari tindakan yang dinilai merugikan secara moral dan sosial.
“Laporan ini berkaitan dengan cuitan-cuitan yang bersifat perundungan terhadap saya,” ujar Umi Pipik di Mapolda Metro Jaya.
Ia menambahkan, pelaporan ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi pelajaran agar tidak sembarangan menyebarkan ujaran bernada negatif di ruang publik, khususnya media sosial.
“Siapa pun bisa menjadi korban perundungan, baik publik figur maupun masyarakat biasa. Saya berharap langkah ini bisa menjadi pembelajaran,” tuturnya.
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama pasal yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
“Laporan ini mencakup Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP,” jelas Rendy.
Rendy juga menyampaikan bahwa beberapa pemilik akun yang dilaporkan sempat menemui putra Umi Pipik, Abidzar Al Ghifari, untuk memberikan klarifikasi. Namun, menurutnya, tindakan itu belum mencerminkan penyesalan.
“Setelah pertemuan, salah satu akun kembali mengunggah pernyataan bernada sarkasme. Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dan seolah mengabaikan proses hukum,” katanya.
Abidzar, dalam kesempatan terpisah, menyatakan tidak menerima ibunya menjadi sasaran penghinaan di media sosial. Ia kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk menangani kasus ini secara profesional.
Sumber: kumparanhits