INFODAERAH.COM. KAB BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi melalui Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Tambun menyikapi laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan rumah sakit tersebut, Rabu (21/05)
Sidak turut dihadiri perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi serta Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Martinah Ningsih menyampaikan pihaknya akan segera menyusun rekomendasi berdasarkan hasil pertemuan dengan manajemen rumah sakit Kartika Husada Tambun.
“Kami akan menindaklanjuti dengan cepat dan menyampaikan rekomendasi resmi terkait temuan serta aduan para pekerja,” kata Martinah
Sementara itu, Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun, menyoroti indikasi buruknya manajemen rumah sakit. Ia menyebut, berdasarkan laporan para pekerja, diduga management tidak menyetor BPJS Ketenagakerjaan terhadap BPJS yang telah di potong dari Gaji Karyawan hal itu dapat berpotensi hukum.
Baca berita: Komisi I DPRD Kota Bekasi Tegaskan Akan Awasi Program PTSL 2025
“Kalau manajemen tidak sehat, bagaimana bisa mengurus pasien? Ini berpotensi pelanggaran hukum karena diduga gaji karyawan dipotong tapi tidak disetor,” ujarnya.
Untuk itu, Iapun mendesak agar pihak rumah sakit segera membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku, serta memberikan pesangon
“Kami minta RS segera membayar gaji karyawan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Direktur RS Kartika Husada Tambun menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengalami kesulitan keuangan, terutama setelah kerja sama dengan BPJS Kesehatan dihentikan.
“Kami akan berupaya menyelesaikan masalah ini. Saat ini kondisi keuangan rumah sakit memang sedang sulit,” ujarnya. (Red)