INFODAERAH COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan ekspor palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, periode tahun 2022-2024.
“Selasa 25 November 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (26/11/2025).
Baca juga : Kejati Sumsel Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim
Anang menyebutkan, saksi yang di periksa itu adalah berinisial YH, selaku Direktur PT Mitra Agung Swadaya, PT Mitra Agrinusa Sentosa, dan PT Swakarya Bangun Pratama.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Baca juga : Kejati Sumsel Tahan Tersangka WS Terkait Dugaan Kasus Kredit Bank Plat Merah
Awal Mula Perkara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan pengeledahan sedikitnya lima titik terkait penangan kasus dugaan penyimpangan ekspor palm oil mill effluent (POME) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, pada 22 OKtober 2025 Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada Rabu, 22 OKtober 2025.
Pengedahan yang dilakukan Kantor Bea Cukai dan rumah pribadi pejabat Ditjen di Kemenkeu.
“Dari hasil penggeledahan, penyidik telah menyita sejumlah barang berupa dokumentasi-dokumentasi yang diperlukan dalam penyidikan,” kata Anang.
Selain melakukan penggeledahan, Anang menyebutkan bahwa penyidik Kejagung juga sedikitnya memeriksa 40 orang saksi. Namun ia tidak merinci identitas maupun jabatan saksi tersebut. Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka terkait perkara tersebut. (Red)