OJK dan Bareskrim Perkuat IASC untuk Tangani Penipuan Keuangan

Info Daerah - Kamis, 15 Januari 2026 - 18:48 WIB
OJK dan Bareskrim Perkuat IASC untuk Tangani Penipuan Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri memperkuat kolaborasi melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) menangani maraknya penipuan di sektor jasa keuangan  (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri memperkuat kolaborasi dalam menangani maraknya penipuan di sektor jasa keuangan yang kian masif, terutama yang dilakukan secara digital. Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai sistem pelaporan terpadu bagi masyarakat.

Komitmen kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang digelar di Jakarta, kemarin.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, serta disaksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mempermudah masyarakat korban penipuan dalam menyampaikan laporan polisi melalui sistem IASC yang terintegrasi di laman resmi iasc.ojk.go.id. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan hukum sekaligus upaya pengembalian sisa dana korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Melalui integrasi ini, proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat, terkoordinasi, dan menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus penipuan,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, PKS tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum, mempercepat penanganan laporan, serta mendorong pengungkapan dan penangkapan pelaku penipuan di sektor jasa keuangan.
Selain penanganan pengaduan, ruang lingkup kerja sama juga mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung, serta penguatan koordinasi antarinstansi terkait dalam upaya perlindungan konsumen.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan penipuan yang sebagian besar dilakukan secara daring, dengan memanfaatkan layanan perbankan, dompet digital, hingga aset kripto.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025 tercatat sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana senilai Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi, khususnya dalam mempercepat pengembalian dana korban serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

“Masyarakat kami imbau untuk segera melapor melalui IASC apabila menjadi korban penipuan, serta melaporkan investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal melalui kanal resmi OJK,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X