Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Narkoba

Info Daerah - Senin, 16 Februari 2026 - 21:35 WIB
Polri Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Narkoba
Fhoto : Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/2) malam. (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA –  Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen memberantas narkotika tanpa pengecualian. Karena itu, Polri menjalankan proses hukum secara tegas terhadap semua pihak, termasuk anggota internal.

Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Edison Isir, menyampaikan sikap tersebut di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026) malam. Ia menyebut langkah tegas ini menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Selanjutnya, Jhonny menyatakan bahwa Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka kasus narkotika. Penyidik mengambil langkah itu setelah memperluas pengusutan jaringan narkoba di Nusa Tenggara Barat.

“Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, aturan ini mengikat masyarakat dan anggota Polri,” kata Jhonny.

Sebelumnya, polisi menangkap dua asisten rumah tangga milik anggota Polri berinisial Bripka KIR dan istrinya AN. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 30,415 gram dari rumah keduanya.

Setelah penangkapan itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB melanjutkan pengembangan perkara. Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan peran AKP ML dalam jaringan narkoba yang sama.

Selain itu, tim pemeriksa internal Polri memeriksa AKP ML. Pemeriksaan tersebut menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Atas hasil itu, penyidik meningkatkan status penyelidikan.

Kemudian, polisi menggeledah ruang kerja dan rumah dinas AKP ML. Dalam penggeledahan itu, petugas menyita lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram. Temuan ini memperkuat dugaan keberadaan jaringan narkoba berskala besar.

Tak berhenti di situ, AKP ML menyampaikan keterangan yang mengarah pada peran AKBP DPK. Berdasarkan keterangan tersebut, tim gabungan segera bergerak.

Selanjutnya, tim gabungan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Dari lokasi itu, penyidik menyita sabu 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Atas temuan barang bukti tersebut, penyidik menjerat AKBP DPK dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

  • Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana.
  • Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Melalui pasal-pasal tersebut, penyidik membuka ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 2 miliar.

Di sisi lain, Jhonny menegaskan bahwa Polri tidak memberi perlakuan khusus kepada tersangka. Divpropam Polri kini menempatkan AKBP DPK dalam penempatan khusus sambil menyiapkan sidang etik pada 19 Februari 2026.

“Pimpinan Polri menjamin tidak ada impunitas. Karena itu, kami memperketat pemeriksaan demi menjaga marwah institusi,” ujar Jhonny.

Sementara itu, Polri membentuk tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda NTB untuk menelusuri jaringan lebih luas. Tim tersebut memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga memasok narkotika.

Penyidik menilai jaringan ini mulai bergerak sejak Agustus 2025. Oleh sebab itu, penyidik terus memperluas pengusutan.

Pada akhirnya, Polri mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dukungan publik membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba. (Red).

Tinggalkan Komentar

Close Ads X