INFODAERAH.COM,JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, tidak sependapat dengan pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo soal revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Jokowi sebelumnya mengatakan revisi UU itu merupakan inisiatif DPR, meski ia tidak menandatanganinya.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo yang merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Abdullah menjelaskan, Jokowi mengirim tim pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR. Dengan demikian, DPR dan pemerintah membahas UU ini secara kolaboratif.
Politisi Fraksi PKH itu menegaskan, ketidakditandatanganannya UU KPK oleh Jokowi tidak berarti ia menolak UU terbaru secara konstitusional.
“Berdasarkan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, DPR dan Presiden membahas setiap rancangan undang-undang untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Abdullah.
Ia menambahkan, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, baik Presiden menandatangani maupun tidak. Hal ini sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
Sebelumnya, Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. Jokowi menegaskan UU versi lama merupakan inisiatif DPR.
“Ya saya setuju, bagus UU KPK kembali ke versi lama. Revisi dulu memang inisiatif DPR. Jangan keliru, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi, dikutip dari detikJateng, Jumat (13/2).
Jokowi menekankan, DPR memulai revisi UU KPK saat ia menjabat presiden. Meski demikian, ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. (Red)