INFODAERAH.COM, SUMATERA SELATAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua mantan direksi PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola distribusi semen di Sumatera Selatan. Penahanan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, terkait kerja sama distribusi dengan PT KMM.
Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MJ dan DP. MJ pernah menjabat Direktur Pemasaran periode April 2017–April 2019, lalu melanjutkan tugas sebagai Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022. DP menjabat Direktur Keuangan pada periode April 2017–Mei 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana menyatakan penyidik menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan. Penahanan berlangsung di Rutan Kelas I Palembang sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Penahanan kami lakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ketut Sumedana kepada wartawan.
Penyidik memperkirakan kerugian keuangan perusahaan akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 74,3 miliar.
Skema Distribusi Tanpa Prosedur
Perkara ini berawal dari kesepakatan MJ dan DP bersama seorang pihak lain berinisial DJ untuk menunjuk PT KMM sebagai distributor semen. Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ menginstruksikan penerbitan surat dukungan agar PT KMM memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung. Proyek itu menjadi pintu masuk distribusi semen curah.
DP yang juga menjabat komisaris pada anak usaha PT Semen Baturaja kemudian mengarahkan pemindahan wilayah operasional anak perusahaan ke Lampung. Langkah ini membuka jalan penyerahan jaringan distribusi dan gudang semen kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani perjanjian jual beli semen antara PT Semen Baturaja dan PT KMM. Penandatanganan tersebut dilakukan tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi serta teknis.
Dalam pelaksanaan distribusi, PT KMM menerima fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Perusahaan distributor itu juga tidak membayar sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap membuka plafon penebusan tanpa mempertimbangkan besaran piutang yang telah jatuh tempo.
Keduanya bahkan berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar sistem tetap membuka akses penebusan semen. Praktik tersebut, menurut penyidik, memicu kerugian PT Semen Baturaja yang ditaksir mencapai Rp 74.375.737.624. (Red)