INFODAERAH.COM, KAB.LEBAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama camat, penjabat (Pj) kepala desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Forum tersebut membahas kelanjutan proses pergantian antarwaktu (PAW) kepala desa di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak.
RDP bertujuan memastikan seluruh tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. DPRD ingin proses pergantian kepemimpinan desa berlangsung tertib, transparan, dan demokratis.
Ketua DPRD Lebak, dr. Juwita Wulandari, menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menerima dan menindaklanjuti aspirasi warga. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan mengedepankan asas kepatutan serta menjunjung nilai demokrasi dalam setiap tahapan PAW.
“Kami menerima aspirasi masyarakat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” ujarnya.
Juwita menambahkan, DPRD meminta camat, BPD, dan Pj kepala desa menjaga komunikasi terbuka dengan warga selama proses PAW berlangsung. Ia menilai keterbukaan informasi penting untuk mencegah kesalahpahaman serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. DPRD, kata dia, akan terus memantau setiap tahapan agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Delapan Desa Masuk Proses PAW
Saat ini, delapan desa berada di bawah kepemimpinan Pj kepala desa. Desa-desa tersebut meliputi Pamubulan dan Darmasari di Kecamatan Bayah, Ciruji di Kecamatan Banjarsari, Anggalan di Kecamatan Cikulur, Margajaya di Kecamatan Cimarga, Parungsari di Kecamatan Sajira, Pagelaran di Kecamatan Malingping, serta Sukatani di Kecamatan Wanasalam.
DPRD berharap seluruh pihak menjalankan proses PAW secara konsisten agar stabilitas pemerintahan desa tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (Red)