INFODAERAH.COM, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi menandatangani kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (5/3/2026).
Rapat ini dipimpin oleh jajaran Pimpinan DPRD Kota Bekasi, yaitu Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. (Ketua DPRD Kota Bekasi), Nuryadi Darmawan, R.S., S.IP., M.H. (Wakil Ketua I), dan Puspa Yani, S.Pd. (Wakil Ketua III). Turut hadir Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, beserta jajaran Sekretaris Daerah, pejabat Eselon II dan III, serta Direksi BUMD se-Kota Bekasi.
Agenda utama rapat ini meliputi penyampaian laporan Pansus 8 dan penandatanganan kesepakatan mengenai Raperda Penyertaan Modal. Raperda ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK Tahun Buku 2024 untuk memastikan dasar hukum penyertaan modal di Kota Bekasi telah memadai.
Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, menekankan bahwa keberadaan BUMD harus memberikan manfaat nyata bagi ekonomi daerah dan pelayanan publik.
“Melalui penetapan Perda ini, saya berharap seluruh Direksi BUMD dapat melakukan tata kelola yang baik, terus berinovasi di tengah keterbatasan fiskal, serta mampu berkontribusi melalui pemberian dividen kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan prosesi penandatanganan kesepakatan dan foto bersama sebagai simbol sinergi antarlembaga. Wali Kota juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pansus 8 DPRD Kota Bekasi yang telah bekerja objektif dalam membahas pasal-per-pasal Raperda ini.(Adv/Setwan)