Konflik Bupati–Wakil Bupati Lebak Ganggu Kinerja Pemerintahan

Info Daerah - Senin, 30 Maret 2026 - 19:18 WIB
Konflik Bupati–Wakil Bupati Lebak Ganggu Kinerja Pemerintahan
Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPP Ormas Jayagati Banten, Deden M. Fatih (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, KAB.LEBAK – Polemik antara Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah memicu perhatian publik. Sejumlah pihak mengingatkan agar konflik tersebut tidak berlarut dan segera diselesaikan.

Wakil Ketua Bidang Pendidikan DPP Ormas Jayagati Banten, Deden M. Fatih, menilai ketidakharmonisan di tingkat pimpinan daerah dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang solid demi menjaga kualitas pelayanan publik.

“Disharmoni ini berisiko mengganggu kinerja pemerintah daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sudah mengatur pembagian tugas bupati dan wakil bupati agar berjalan selaras,” ujar Deden, Senin (30/3/2026).

Menurut dia, gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah, termasuk saat terjadi konflik internal.

“Gubernur dapat memediasi dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Konflik jangan sampai melebar ke ruang publik,” kata dia.

Baca jugaRumah Lansia Roboh, DPRD Lebak Kritik Lambannya Penanganan RTLH

Deden juga meminta Kementerian Dalam Negeri dan gubernur memberi atensi serius agar konflik tidak berlanjut.

“Perlu langkah cepat dan ruang dialog yang difasilitasi agar kedua pihak kembali fokus pada kepentingan masyarakat Lebak,” ujarnya.

Deden juga menyoroti dampak sosial dari polemik tersebut. Ia mengingatkan, konflik terbuka di level elite berpotensi memicu polarisasi di tengah masyarakat.

“Ketika pimpinan tidak harmonis, pendukung di bawah bisa ikut terbelah. Kondisi ini rawan memicu gesekan sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, loyalitas pendukung sering memperbesar perbedaan di tingkat elite. Situasi ini bahkan dapat berujung pada saling serang, baik di media sosial maupun di lapangan.

“Situasi seperti ini rawan ditunggangi kepentingan tertentu. Kedua pimpinan perlu segera meredam suasana dan menyampaikan pesan yang menyejukkan,” kata Deden.

Deden juga mengingatkan pentingnya etika komunikasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Etika, kepatutan, dan profesionalitas harus dijaga. Perbedaan itu wajar, tetapi penyampaiannya harus tetap menjaga marwah jabatan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah provinsi segera memfasilitasi dialog agar hubungan kerja kembali harmonis dan tidak berdampak luas.

“Perlu langkah pembinaan yang objektif dan ruang dialog yang difasilitasi gubernur. Keduanya harus kembali fokus pada kepentingan masyarakat Lebak,” katanya.

Sebelumnya, hubungan Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Amir Hamzah memanas setelah pernyataan kontroversial dalam acara Halal Bihalal di Pendopo Bupati, Senin (30/3/2026).

Dalam sambutannya, Hasbi menyebut Amir Hamzah sebagai mantan narapidana yang seharusnya bersyukur menjadi wakil bupati.

Menanggapi hal itu, Amir menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang publik, terlebih dalam momen Halal Bihalal.

“Ini forum kenegaraan. Ada tata krama, sopan santun politik, dan etika yang harus dijaga,” ujar Amir.

Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya menghadirkan pesan persatuan, bukan sebaliknya.

“Dalam momen seperti ini, seharusnya kita berbicara tentang persatuan dan saling memaafkan. Bukan justru memecah,” kata dia. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X