INFODAERAH.COM, BANDUNG – Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Bandung.
Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe hadir bersama Sekretaris Daerah Djunaedi serta jajaran Inspektorat, BPKAD, dan Bapperida. Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan menerima langsung dokumen tersebut. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan laporan dari 14 pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat.
Pemerintah daerah wajib menyusun dan menyerahkan LKPD setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan.
BPK kemudian memeriksa laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Eydu menegaskan, BPK menjalankan pemeriksaan secara independen dan objektif. Proses audit juga mengedepankan prinsip keadilan informasi dalam pengelolaan keuangan negara.
Harris Bobihoe menyatakan Pemkot Bekasi siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan. Ia juga mengapresiasi kerja jajaran perangkat daerah yang telah menyusun laporan keuangan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan diharapkan membawa capaian positif bagi Kota Bekasi. “Kami menargetkan Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Kami percayakan proses pemeriksaan kepada BPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan LKPD merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah. Karena itu, ia meminta kinerja pengelolaan keuangan terus ditingkatkan agar semakin transparan dan akuntabel. (Red)