Kejati Riau Tahan Sekdin KUMKM Bengkalis dalam Kasus Aset PMKS

Info Daerah - Kamis, 2 April 2026 - 12:50 WIB
Kejati Riau Tahan Sekdin KUMKM Bengkalis dalam Kasus Aset PMKS
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, RIAU – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan korupsi penguasaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (1/4/2026).

J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis pada 2015. Penyidik menetapkan J sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 13 Februari 2026.

Wakil Kepala Kejati Riau, Edi Handojo, menjelaskan penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil pemeriksaan.

“J diduga terlibat bersama tersangka S dalam penguasaan aset PMKS yang merupakan barang bukti perkara korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2015,” ujar Edi kepada awak media.

Sebelum penahanan, penyidik memeriksa J di Kantor Kejati Riau sejak pukul 09.00 WIB. J menjalani pemeriksaan dengan didampingi penasihat hukum.

Baca jugaJaksa Agung Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan Saat Kunker ke Kejati Papua

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan J tidak memiliki kewenangan untuk menerima aset PMKS tersebut. Kewenangan itu berada pada Bagian Perlengkapan Sekretariat Kabupaten Bengkalis.

Namun, J tetap menerima aset tersebut. Tindakan itu diduga membuka ruang bagi tersangka S untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Dalam penyidikan, jaksa telah memeriksa 28 saksi dan 4 ahli. Para ahli berasal dari bidang keuangan negara, penghitungan kerugian negara dari BPKP, Kantor Jasa Penilai Publik, serta ahli aset daerah.

Audit BPKP Perwakilan Riau menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000.

Penyidik menahan J selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April hingga 20 April 2026. J kini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X