INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersebut berlangsung pada Kamis (16/4/2026).
“Hari ini, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025 di Sulawesi Utara,” ujar Syarief dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, penyidik mengambil keputusan setelah mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian penyidikan.
Kasus ini bermula dari persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery.
Dalam prosesnya, Hery diduga mengatur agar kebijakan Kementerian Kehutanan dikoreksi melalui Ombudsman. Ia juga mengarahkan agar PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP.
Selain itu, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari RKM, Direktur PT TSHI, terkait pengaturan rekomendasi terhadap perusahaan tambang tersebut.
Penyidik menjerat Hery Susanto dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik menahan Hery selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI oleh Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026). Sebelumnya, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. (Red)