Aset Rampasan Diserahkan, Jampidsus Perkuat Kinerja Satgasus P3TPK

Info Daerah - Rabu, 15 April 2026 - 13:41 WIB
Aset Rampasan Diserahkan, Jampidsus Perkuat Kinerja Satgasus P3TPK
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (14/4/2026).

Aset tersebut berasal dari perkara terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Lokasinya berada di Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.

Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kepala BPA Kuntadi menandatangani berita acara serah terima di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penyerahan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi. BPA memastikan setiap aset terlacak, aman, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara.

Langkah tersebut juga mendukung pelaksanaan United Nations Convention Against Corruption. Melalui peran strategisnya, BPA menguatkan fungsi otoritas pemulihan aset nasional.

Febrie menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPA atas proses pengamanan dan penyerahan aset yang berjalan baik. Ia menilai aset rampasan kini telah berstatus Barang Milik Negara dan siap dimanfaatkan.

“Aset ini harus dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab agar memberi nilai tambah bagi pelaksanaan tugas,” ujar Febrie.

Kuntadi menjelaskan, tim telah memverifikasi dan mengecek kondisi fisik aset secara menyeluruh. Hasilnya, aset dinyatakan lengkap dan siap digunakan.

Ia menyebut, pengelolaan aset kini berada di bawah Jampidsus. Rencananya, bangunan tersebut akan difungsikan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

Fasilitas ini diharapkan dapat mendukung kinerja aparat dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi perkara korupsi.

Sebelumnya, aset itu tercatat sebagai barang rampasan negara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. BPA kemudian mengajukan penetapan status penggunaan.

Pemerintah menetapkan status tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 61/MK/KN/2026 tertanggal 10 Februari 2026. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X