INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, Kamis (16/4/2026).
Penyidik mengambil langkah tersebut setelah mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
“AW merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan dengan Zarof Ricar dan menjalankan sejumlah usaha tempat penitipan aset,” kata Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Perkara ini berawal dari proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek itu, tersangka AS bersama Zarof Ricar mengajak AW untuk ikut mendanai produksi.
Total biaya produksi mencapai Rp 4,5 miliar. Dana tersebut dibagi kepada tiga pihak, masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar, yakni AW, Zarof Ricar, dan satu pihak dari rumah produksi.
Penyidik kemudian menggeledah kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Dari lokasi itu, tim menemukan lima boks berisi dokumen sertifikat tanah milik Zarof Ricar.
Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga terkait upaya penyamaran asal-usul aset.
“Penitipan aset terjadi sekitar pertengahan 2025 saat Zarof Ricar meminta AW menyimpan dokumen tersebut di kantornya,” kata Syarief.
“AW mengetahui tujuan penitipan itu untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset dan sejak awal menduga harta tersebut berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik menahan AW selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan pemeriksaan. (Red)