Kejari Magetan Bongkar Korupsi Dana Pokir, 6 Tersangka Ditahan

Info Daerah - Jumat, 24 April 2026 - 17:22 WIB
Kejari Magetan Bongkar Korupsi Dana Pokir, 6 Tersangka Ditahan
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, MAGETAN – Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020–2024, Kamis (23/4/2026).

Tiga tersangka merupakan anggota DPRD Kabupaten Magetan. Salah satunya Ketua DPRD berinisial SN. Dua anggota lain berinisial JMT dan JML. Sementara itu, tiga tersangka lain berasal dari tenaga pendamping dewan, yakni AN, TH, dan ST.

Baca juga :

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam penjelasannya kepada awak media menyampaikan bahwa penyidik menetapkan status tersangka setelah menjalankan penyidikan secara menyeluruh. Tim memeriksa 35 saksi, mengumpulkan 788 bundel dokumen, serta mengamankan 12 barang bukti elektronik.

“Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-797 tanggal 23 April 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122, yang juga tertanggal 23 April 2026. Secara keseluruhan terdapat enam surat penetapan tersangka dalam perkara ini,” kata Kajari Magetan.

Ia mengungkapkan DPRD Kabupaten Magetan menerima alokasi dana hibah program Pokir dari APBD selama empat tahun, dengan total rekomendasi mencapai Rp 335,8 miliar. Dari jumlah itu, realisasi penyaluran mencapai Rp 242,9 miliar.

Penyidik menemukan penyimpangan dalam 24 kelompok kegiatan program Pokir. Modus yang digunakan meliputi pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kondisi di lapangan.

“Fakta hukum menunjukan kelompok masyarakat penerima hibah hanyalah formalitas administratif proposal dan laporan pertanggungjawaban yang tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan,” ujar Kajari Magetan.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pengadaan barang fiktif. Laporan pertanggungjawaban terlihat rapi secara administratif, tetapi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Perbuatan ini bukan sekadar prosedural melainkan menjadi praktif manipulasi yang merampas hak-hak masyarakat atas manfaat pembangunan, kualitas pekerjaan menjadi tak terjamin pengawasannya tidak dilaksanakan dan laporan keuangan lurah menjadi alat legitimasi untuk menutupi perbuatan oknum dewan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum,” tegas Kajari Magetan.

Perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, atau kedua primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam subsidair, para tersangka dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menahan seluruh tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Magetan.

Kejari Magetan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Lembaga itu juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X