Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el

Info Daerah - Senin, 11 Mei 2026 - 16:11 WIB
Kemendagri Klarifikasi Isu Larangan Fotokopi KTP-el
Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM. JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberi klarifikasi terkait informasi penggunaan KTP elektronik (KTP-el) dan fotokopi identitas yang ramai diperbincangkan masyarakat. Kemendagri menegaskan KTP-el tetap menjadi identitas resmi dalam berbagai layanan publik dan administrasi, Senin (11/5/2026).

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan masyarakat tetap dapat menggunakan KTP-el untuk berbagai kebutuhan yang memerlukan verifikasi identitas resmi. Penggunaan tersebut berlaku dalam layanan publik maupun keperluan administrasi lainnya.

“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta.

Baca jugaWamendagri Apresiasi Peluncuran Panduan Pendidikan Antikorupsi

Teguh menjelaskan, penggunaan fotokopi KTP-el masih diperbolehkan sesuai kebutuhan pelayanan. Namun, setiap pihak wajib menjaga keamanan data, penyimpanan dokumen, serta perlindungan data pribadi masyarakat.

Menurut dia, penggunaan identitas kependudukan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Ditjen Dukcapil juga terus memperkuat sistem pelayanan administrasi kependudukan. Langkah tersebut dilakukan melalui pengembangan inovasi dan pengamanan data bersama berbagai lembaga.

“Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” kata Teguh.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Kerja sama itu mencakup pemanfaatan data kependudukan melalui card reader, web service, web portal, face recognition (FR), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Karena itu, Ditjen Dukcapil mendorong verifikasi dan validasi data kependudukan dilakukan secara elektronik dan digital agar layanan semakin cepat dan aman.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan beragam pemahaman di masyarakat.

Ditjen Dukcapil menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X