Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT Benahi Pelayanan Tol Jakarta-Merak

Info Daerah - Kamis, 28 Mei 2026 - 19:54 WIB
Gubernur Andra Soni Gandeng BPJT Benahi Pelayanan Tol Jakarta-Merak
 (Info Daerah)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, TANGERANG SELATAN – Gubernur Banten Andra Soni menggandeng Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), operator jalan tol, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak. Langkah itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Jalan Tol Jakarta-Merak di Kantor Gubernur Banten, Kota Tangerang Selatan, Selasa (26/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri unsur Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJT, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo, pengelola jalan tol Jasa Marga dan Astra Infra Toll Road, jajaran kepolisian, serta pemerintah kabupaten dan kota yang dilintasi ruas Tol Jakarta-Merak.

Baca jugaTinawati Andra Soni Gandeng HCI Populerkan Kuliner Berbahan Pangan Lokal Banten

Andra Soni mengatakan, rapat itu menyoroti sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat. Pemerintah membahas parkir liar di bahu jalan, kendaraan besar yang melintas di jalur kanan, kondisi jalan, hingga penanganan kendaraan over dimension over loading (ODOL). Menurut dia, koordinasi lintas sektor penting dilakukan agar pelayanan jalan tol dan distribusi logistik di Banten berjalan lebih optimal.

“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ungkap Andra Soni.

Pemerintah juga membahas percepatan perbaikan jalan tol di sejumlah titik yang mengalami kerusakan dan gangguan pelayanan.

“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” imbuhnya.

Andra Soni menegaskan, Pemprov Banten tetap memberi perhatian terhadap pelayanan jalan tol meski pengelolaannya berada di luar kewenangan pemerintah provinsi.

“Pembahasan ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJT Wilan Oktavian mengatakan pemerintah mulai menyiapkan kebijakan pembatasan kendaraan ODOL di jalan tol. Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Juni 2026 sebagai bagian dari target zero ODOL pada Januari 2027.

“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” ujar Wilan.

BPJT bersama badan usaha jalan tol juga mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM).

Upaya itu meliputi perbaikan jalan, penanganan genangan banjir, pengaturan antrean gerbang tol, dan penertiban parkir liar di bahu jalan.

Selain itu, Astra Infra Toll Road tengah mengkaji pelebaran 11 titik crossing drainase guna mengantisipasi banjir saat curah hujan tinggi.

“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” katanya. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X