INFODAERAH.COM, JAKARTA – Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Organisasi itu meminta negara menetapkan gaji pokok dosen minimal dua kali Upah Minimum Regional (UMR), Jumat (29/5/2026).
Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI Mohammed Ali Berawi mengungkapkan banyak dosen di Indonesia masih mencari pekerjaan tambahan di luar kampus untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Ali, kondisi tersebut berdampak langsung pada kemampuan dosen menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” tegas Ali.
ADI pun meminta negara lebih berpihak pada kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi.
Dukungan terhadap langkah ADI datang dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), salah satu konstituen Dewan Pers. SMSI menilai peningkatan kesejahteraan dosen menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.
Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus mengatakan para dosen sudah selayaknya memperoleh standar gaji yang lebih layak.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menyoroti rendahnya rata-rata gaji dosen di Indonesia dibandingkan negara lain di Asia Tenggara.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp 3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji yang layak untuk dosen. Untuk itu, SMSI mendukung perjuangan kawan-kawan ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi para dosen di MK. Nah hal ini juga tentunya akan berdampak pada sumberdaya SMSI dimasa akan datang,” pungkas Firdaus (Red)