INFODAERAH.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2026 yang berlangsung secara hybrid, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum untuk menyusun arah kebijakan dan kebutuhan anggaran Kejaksaan pada Tahun Anggaran 2027.
Musrenbang tahun ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Mengusung tema “Transformasi Digital Kejaksaan Guna Mewujudkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas”, forum tersebut menjadi wadah untuk merumuskan strategi penguatan kelembagaan Kejaksaan dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan Adhyaksa yang terus menjaga dedikasi dan integritas sehingga Kejaksaan menjadi salah satu lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik yang tinggi.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musrenbang secara hybrid merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Burhanuddin meminta seluruh satuan kerja menyusun anggaran Tahun 2027 dengan pendekatan bottom-up yang realistis dan sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
“Setiap alokasi anggaran harus diarahkan pada penggunaan yang efektif, efisien, dan tepat sasaran agar mampu meminimalisir kebocoran anggaran dari kegiatan-kegiatan yang tidak memiliki dampak langsung kepada masyarakat,” tegas Jaksa Agung.
Dua Prioritas Kejaksaan Tahun 2027
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendukung Asta Cita ke-7 Presiden dan Wakil Presiden, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan korupsi, serta penanggulangan narkotika. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Prioritas Transformasi Sistem Penuntutan dan Advocaat General.
Prioritas pertama pada Tahun Anggaran 2027 adalah pengembangan Single Prosecution System. Program ini berfokus pada digitalisasi proses bisnis dan administrasi penanganan perkara sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru.
Prioritas kedua adalah operasionalisasi Adhyaksa Chambers. Kejaksaan akan mempercepat pembentukan pusat penyelesaian sengketa bagi BUMN maupun kementerian dan lembaga. Langkah tersebut bertujuan memperkuat peran Jaksa Agung sebagai Advocaat General sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
Burhanuddin menegaskan bahwa transformasi digital yang selaras dengan RPJMN 2025–2029 tidak sebatas mengubah sistem administrasi. Menurut dia, transformasi tersebut harus mendorong perubahan cara kerja, tata kelola, dan mekanisme pengawasan di lingkungan Kejaksaan.
“Transformasi digital harus mengubah cara lembaga bekerja, mengawasi diri sendiri, dan mempertanggungjawabkan kinerja kita kepada publik. Ini investasi jangka panjang untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum menyongsong Indonesia Emas 2045,” jelasnya.
Pada akhir arahannya, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran Kejaksaan, baik di pusat maupun daerah, membangun komunikasi yang terbuka dalam proses perencanaan program dan anggaran.
Ia juga menginstruksikan seluruh peserta Musrenbang untuk aktif dalam kelompok kerja agar menghasilkan rencana kerja yang adaptif, berkualitas, serta selaras dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan 2025–2029. (Red)