INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang 2025-2026. Penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemerintah mulai menjalankan Program MBG pada 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang memperoleh penugasan memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
“Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. Namun pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” terang Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik juga menduga yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dari pelaksanaan program. Kejagung masih menghitung total keuntungan yang diterima masing-masing yayasan.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah, ya, tiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi yang di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tutur Syarief.
Baca juga : Buka Musrenbang 2026, Jaksa Agung Dorong Transformasi Digital dan Sistem Penuntutan Tunggal
Selain menyoroti penunjukan mitra, penyidik menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk mendukung pelaksanaan Program MBG. Dugaan itu mengarah pada praktik markup yang merugikan keuangan negara.
“Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN, secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK. Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” ungkapnya.
Kejaksaan Agung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik masih mendalami aliran dana dan besaran keuntungan yang diperoleh para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. (Red)