INFODAERAH.COM. SUMATERA SELATAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Kepala Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial IM sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026).
Penyidik mengamankan lima orang dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, IM menjadi satu-satunya pihak yang berstatus tersangka. Adapun empat orang lainnya, yakni N, HA, AP, dan KW yang merupakan staf KUPP, masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman perkara.
“Pada malam hari ini. yang positif kita tetapkan sebagai tersangka adalah atas nama IM yaitu Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan. Sedangkan yang nomor dua (yaitu) N, HA, AP, dan KW, keempatnya kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Dr Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Kamis (4/6/2026).
Baca juga : OTT Imigrasi Jakarta Barat Coreng Citra Indonesia, DPR Soroti Integritas SDM
Selain melakukan OTT, tim penyidik menggeledah dua rumah di Jalan Talang Gading dan Jalan Nitrogen Komplek Pusri Kebon Sirih, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai Rp143,2 juta. IM mengaku uang itu berasal dari pengumpulan setoran perusahaan yang mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penyidik juga menyita lima kartu ATM milik IM, sejumlah dokumen dan buku catatan, satu unit mobil Suzuki Escudo, tujuh telepon genggam, serta satu unit tablet Samsung.
“Jadi keenam barang-barang yang kami sampaikan tadi hari ini dalam proses penyitaan oleh teman-teman dari penyidik,” ujar Kajati.
Baca juga : Penyidikan Kasus MCK Bantargebang Melebar, LINAP Dukung Pendalaman PKS Revitalisasi Empat Pasar
Ketut Sumedana mengatakan, penyidik turut memeriksa 15 perusahaan jasa pemanduan kapal saat proses penggeledahan berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, penyidik menetapkan IM sebagai tersangka. Penyidik menduga IM memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut penyidik, IM meminta uang kepada agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty agar proses pelayanan dan penerbitan dokumen kapal berjalan lancar.
Kajati Sumsel mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan jasa pemanduan kapal, termasuk PT Rizkia Andalas Nusantara, serta keterangan direktur berinisial MS menunjukkan adanya dugaan setoran rutin dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar melalui Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur.
Penyidik memperkirakan perusahaan jasa pemanduan kapal menyerahkan uang kepada IM sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta setiap bulan. Pada periode yang sama, sekitar 20 pengelola kapal tagboat dan ponton juga diduga memberikan setoran serupa.
Penyidik menduga setoran tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap perusahaan agen kapal yang beroperasi di wilayah OKI. Uang itu diduga menjadi syarat tidak resmi dalam pengurusan Surat Persetujuan Berlayar.
Sejak menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur pada Oktober 2024, IM diduga menerima uang Rp100 juta hingga Rp200 juta setiap pekan.
“Namun demikian, setelah kita lakukan pendalaman, satu agen itu rata-rata sampai Rp600 juta menyetor setiap bulannya. Kemungkinan ini bisa lebih karena ada 20 (agen-red). Mudah-mudahan semua bisa terbuka,” ungkap Kajati Sumsel.
Saat ini, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik pungutan yang diduga berlangsung di lingkungan KUPP Kelas III Sungai Lumpur.
“Dan ini tidak menutup kemungkinan kalau kita temukan hal-hal yang lain mungkin ada tersangka baru terlibat di dalamnya. Kita akan sampaikan kemudian,” pungkas Kajati Sumsel. (Red)