Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Akhiri Pelarian DPO Pemalsuan Surat

Info Daerah - Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:09 WIB
Tim Burung Hantu Kejati Sumbar Akhiri Pelarian DPO Pemalsuan Surat
 (Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap Alber Dianto, S.H., M.Kn./Doc Fhoto Kejaksaan RI.)
Penulis
|
Editor

INFODAERAH.COM, SUMATERA BARAT – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkap Alber Dianto, S.H., M.Kn., terpidana kasus penggunaan surat palsu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Penangkapan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah tim melacak keberadaan terpidana secara intensif.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Dr. Efendri Eka Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan akan terus memburu setiap buronan yang berusaha menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kemanapun mereka pergi dan berapa lama pun mereka sembunyi, Tim Burung Hantu akan terus memburu hingga yang bersangkutan berhasil diamankan dan menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Efendri dalam keterangan resminya.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 503 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 menyatakan Alber Dianto terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau surat yang dipalsukan. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

Kasus tersebut bermula saat Alber menggunakan sejumlah dokumen yang diketahui palsu dalam pengurusan administrasi sengketa tanah. Dokumen itu meliputi surat persetujuan tetangga, surat pernyataan, dan surat izin pemakaian tanah. Dokumen-dokumen tersebut diduga memuat tanda tangan yang tidak sah dan digunakan sebagai persyaratan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kejaksaan menetapkan Alber sebagai DPO sejak 16 Desember 2022 karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sejak saat itu, Tim Burung Hantu Kejati Sumbar terus melakukan pencarian dan pemantauan terhadap keberadaannya.

Sempat Melawan Saat Ditangkap

Operasi penangkapan dimulai ketika Tim Burung Hantu bergerak menuju kediaman Alber sekitar pukul 12.00 WIB. Selama beberapa hari sebelumnya, tim telah memantau aktivitas terpidana yang diketahui jarang keluar rumah.

Pada hari penangkapan, Alber keluar dari rumah menggunakan mobil Mitsubishi Xpander dan menuju kawasan Air Camar, Kota Padang. Hasil pemantauan menunjukkan ia menuju Masjid Nur Rahman Air Camar untuk melaksanakan Shalat Jumat.

Tim melakukan pengawasan tertutup selama Alber berada di lokasi. Petugas juga mencatat upaya terpidana menghindari identifikasi dengan terus mengenakan masker.

Usai Shalat Jumat sekitar pukul 13.00 WIB, tim langsung melakukan pengamanan. Alber sempat melakukan perlawanan ringan saat petugas mendekatinya. Namun, petugas segera menguasai situasi dan membawa terpidana tanpa kendala berarti.

Setelah penangkapan, tim membawa Alber ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi. Selanjutnya, ia menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (Red)

Tinggalkan Komentar

Close Ads X