INFODAERAH.COM, KAB. LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja modal berupa dump truck dan arm roll pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengatakan penyidik mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup yaitu berupa keterangan saksi, ahli, dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Putri Ayu dalam keterangan pers, Rabu (03/06/2026)
Empat tersangka tersebut terdiri atas tiga aparatur sipil negara dan satu pihak swasta. Salah satu tersangka berinisial A merupakan direktur perusahaan yang memenangkan tender pengadaan kendaraan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan dump truck dan arm roll yang menelan anggaran sekitar Rp5,1 miliar. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp712.842.545.
Menurut Putri Ayu, tersangka MAA yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga menyusun perencanaan proyek tanpa membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan dokumen yang lengkap sebagai dasar pelaksanaan lelang.
MAA juga diduga memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa dasar yang sah. Selain itu, ia diduga menandatangani addendum kontrak yang melampaui ketentuan dan menyetujui berita acara serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Sementara itu, tersangka SU selaku KPA diduga menyetujui pembayaran termin kepada penyedia meski pekerjaan belum selesai sepenuhnya. Akibatnya, dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) arm roll hingga kini belum terbit.
“Seharusnya SU melakukan pengecekan terhadap realisasi pekerjaan sebelum dilakukan pembayaran kepada penyedia,” ujar Putri Ayu.
Penyidik juga menetapkan SA, Kepala Sub Bidang Perencanaan DLH Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka. SA diduga ikut menyusun perencanaan tanpa HPS yang didasarkan pada dokumen lengkap. Ia juga diduga menyetujui pembayaran termin pertama dan kedua meski pekerjaan belum rampung seluruhnya.
Selain itu, penyidik menduga SA memalsukan sejumlah tanda tangan dalam berita acara serah terima arm roll.
Adapun tersangka A selaku penyedia diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses lelang. Penyidik menemukan kendaraan yang diserahkan kepada pemerintah dibeli dari perusahaan yang sebelumnya mengikuti tender, tetapi tidak memenangkan lelang.
A juga diduga meminta pelaksanaan serah terima pekerjaan meski realisasi pekerjaan belum mencapai 100 persen dan belum dilengkapi bukti kepemilikan kendaraan yang menjadi syarat penyerahan.
“Sedangkan A sudah menerima pembayaran penuh sebagaimana tertuang dalam kontrak,” ungkap Putri Ayu.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Lombok Tengah menahan keempat tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
Putri Ayu menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi secara profesional dan berintegritas. Langkah itu juga bertujuan menyelamatkan keuangan negara, memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. (Red)