INFODAERAH.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah langkah untuk menata Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah. Langkah itu disiapkan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang dihadapi pemerintah daerah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kami hadir untuk membahas permasalahan PPPK dan honorer, termasuk relaksasi kebijakan terkait besaran belanja pegawai yang melebihi 30 persen APBD,” kata Tito saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), para kepala daerah, serta sejumlah pemangku kepentingan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito menjelaskan, salah satu persoalan yang banyak disampaikan daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai, di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD), maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyesuaikan komposisi belanja pegawai paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Ketentuan itu akan berlaku penuh pada 2027. Sejumlah daerah menilai batas tersebut cukup berat karena kapasitas fiskal mereka masih terbatas.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan beberapa langkah. Tito meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru agar beban belanja pegawai tidak terus bertambah.
“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito.
Selain pengendalian belanja, Kemendagri juga mendorong peningkatan pendapatan daerah. Upaya itu dapat dilakukan melalui kemudahan perizinan usaha untuk memperkuat aktivitas ekonomi serta optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital guna meningkatkan penerimaan daerah.
Tito menambahkan, Kemendagri telah membahas persoalan tersebut bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan. Dalam pembahasan itu, pemerintah menyepakati perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.
Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap mendapat dukungan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI agar perpanjangan masa transisi itu dapat dimuat dalam undang-undang. Dengan demikian, aturan terbaru dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaannya,” kata Tito.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, MenPAN-RB Rini Widyantini, kepala daerah yang tergabung dalam APPSI, APEKSI, dan APKASI, serta sejumlah pihak terkait lainnya. (Red)