INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, mengingatkan bahwa opini WTP bukan jaminan suatu instansi terbebas dari persoalan dalam pengelolaan anggaran.
Menurut Baskoro, opini WTP menunjukkan kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar yang ditetapkan. Karena itu, predikat tersebut tidak dapat menjadi satu-satunya ukuran untuk menilai kualitas maupun integritas pengelolaan keuangan negara dan daerah.
“Opini WTP tidak dapat menjadi satu-satunya parameter untuk mengukur kinerja pengelolaan keuangan negara maupun daerah,” kata Baskoro kepada Infodaerah.com, Selasa (9/6/2026).
Baskoro menjelaskan, BPK menyusun opini WTP berdasarkan empat indikator, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Menurut dia, opini WTP berfokus pada kewajaran laporan keuangan. Penilaian tersebut belum mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran maupun manfaat program bagi masyarakat.
“Keberhasilan pengelolaan anggaran tidak hanya dilihat dari tertib administrasi, tetapi juga dari manfaat yang diterima masyarakat atas penggunaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Baskoro menilai publik perlu memperoleh penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar pertimbangan pemberian opini. Langkah itu dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Keterbukaan mengenai dasar penilaian akan memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaan,” katanya.
Ia juga menyoroti metode audit berbasis sampel yang digunakan dalam pemeriksaan keuangan. Menurut dia, metode tersebut memiliki keterbatasan karena tidak seluruh transaksi dan dokumen keuangan dapat diperiksa secara rinci.
“Metode pemeriksaan berbasis sampel tentu memiliki batasan sehingga tidak seluruh dokumen dan transaksi dapat diperiksa secara rinci,” ujarnya.
Baskoro menilai pengawasan penggunaan anggaran perlu menempatkan hasil dan dampak program sebagai bagian penting dalam penilaian. Pemeriksa, kata dia, tidak cukup hanya melihat aspek administrasi dan arus kas.
“Bukan hanya aspek administrasi dan arus kas yang perlu diperhatikan, tetapi juga output dan outcome dari program yang dibiayai oleh anggaran negara,” kata Baskoro.
Ia menambahkan, BPK memiliki instrumen lain untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran, yakni pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kedua instrumen tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai manfaat belanja pemerintah.
Baskoro berharap raihan WTP menjadi momentum bagi Pemkot Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas belanja daerah. Ia menilai setiap program yang dibiayai APBD perlu menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“WTP tentu patut diapresiasi, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana anggaran daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya masyarakat tidak merasakan laporan keuangan, melainkan hasil pembangunan dan pelayanan yang diberikan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi kembali mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pemkot Bekasi juga mencatat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mencapai 90,8 persen.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja seluruh perangkat daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Alhamdulillah Kota Bekasi kembali meraih WTP,” kata Harris.
Menurut dia, raihan tersebut menjadi motivasi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik.
“Ini menjadi pemicu dan motivasi bagi seluruh ASN Kota Bekasi untuk bekerja lebih baik lagi sesuai standar dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (Red)