INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menemukan indikasi permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi. Temuan itu membuat kejaksaan meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset daerah dengan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., Kejari Kota Bekasi menegaskan komitmennya mengawal pengelolaan aset publik agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan tim kejaksaan saat ini mengumpulkan bahan keterangan dengan menelaah dokumen kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset terkait program revitalisasi pasar.
“Benar, kami menemukan adanya indikasi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama revitalisasi pasar di Kota Bekasi. Saat ini, tim kami sedang melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut,” ujar Ryan kepada Infodaerah.com, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, kelalaian pihak ketiga sebagai pengembang, maupun potensi kerugian negara akibat pelaksanaan PKS yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Ryan, revitalisasi pasar merupakan program strategis karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik, aktivitas ekonomi masyarakat, serta potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, setiap pelaksanaan kerja sama harus berjalan sesuai perjanjian.
Kejari Kota Bekasi memastikan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Saat ini, tim kejaksaan masih menelusuri dokumen-dokumen kontrak kerja sama untuk memetakan pelaksanaan proyek serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam revitalisasi pasar tersebut.
Sebelumnya, Ryan menyampaikan bahwa penyidik telah menelaah dokumen kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset dalam program revitalisasi pasar yang dikerjakan melalui kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan badan usaha swasta.
“Kami akan mendalami berbagai aspek dalam kerja sama tersebut, mulai dari administrasi, pelaksanaan proyek, hak dan kewajiban para pihak, hingga kesesuaian pelaksanaan kerja sama dengan dokumen perjanjian yang berlaku,” kata Ryan kepada Infodaerah.com, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Infodaerah.com, program revitalisasi tersebut mencakup sejumlah pasar di Kota Bekasi, yang dikerjakan melalui skema kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha. Seluruhnya kini menjadi bagian dari pendalaman Kejari Kota Bekasi.
MCK Pasar Bantargebang Naik Penyidikan
Sebagai bagian dari pengembangan penanganan perkara revitalisasi pasar tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang ke tahap penyidikan.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi yang berasal dari unsur pengelola pasar, perangkat daerah, hingga pihak swasta.
“Total ada 15 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari Kepala UPT Bantargebang, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, manajemen PT Javana Arta Perkasa selaku pengelola pasar, serta saksi-saksi dari pihak pengelola MCK,” ujar Ryan kepada Infodaerah.com, Rabu (13/5/2026).
(Red)