INFODAERAH.COM, MENADO – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR selama periode 2020–2025. Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Juni 2026 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, mengatakan dua tersangka itu berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta HJ, warga negara Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR pada periode 2020–2025.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar,” kata Januarius saat memberikan keterangan kepada awak media.
Modus Dugaan Korupsi
Penyidik menduga BAT menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa melalui penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan. Ia juga diduga hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa sebagai dasar penyusunan dokumen tersebut.
Selain itu, BAT diduga menerima uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan. Penyidik juga menemukan bahwa BAT tidak membentuk tim evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana mestinya.
Sementara itu, penyidik menduga HJ mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021–2023 tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
HJ juga diduga memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.
Kerugian Negara Capai Rp45 Miliar
Penyidik menghitung total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp45 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare sebesar Rp17 miliar, berdasarkan penilaian ahli lingkungan dari IPB.
Selain itu, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan di luar ketentuan RKAB.
Satu Tersangka Ditahan, Satu Masuk DPO
Penyidik menahan BAT di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, HJ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Kejati Sulut kini berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melacak keberadaan HJ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.
(Red)