Revitalisasi Pasar Tak Kunjung Beres, DPRD Minta Pemkot Bekasi Berani Putus Kontrak

Info Daerah - 22 Juni 2026
Revitalisasi Pasar Tak Kunjung Beres, DPRD Minta Pemkot Bekasi Berani Putus Kontrak

INFODAERAH.COM, Kota Bekasi – Mandeknya proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dan Pasar Bantargebang kembali menuai sorotan. DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil sikap tegas atas proyek yang tak kunjung rampung sejak dilelang pada 2018.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menilai keterlambatan pembangunan dua pasar tersebut sudah melewati batas kewajaran. Ia menyebut, hingga 2026, progres revitalisasi belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan.

“Sudah hampir tujuh tahun berjalan sejak dilelang, tapi belum juga selesai. Ini perlu evaluasi serius,” kata Latu saat ditemui di ruang Fraksi PKS, Senin (22/06/2026).

Komisi II DPRD sebelumnya melakukan inspeksi mendadak ke proyek Pasar Kranji Baru untuk memantau perkembangan di lapangan. Dari hasil pemantauan, pemerintah daerah memasukkan klausul baru dalam adendum perjanjian kerja sama (SPK).

Klausul itu memberi kewenangan kepada Pemkot Bekasi untuk memutus kontrak secara sepihak jika pengembang gagal menyelesaikan proyek sesuai jadwal.

“Dalam adendum terbaru ada klausul pemutusan kontrak. Ini langkah tegas yang sebelumnya tidak ada,” ujarnya.

Pemkot Bekasi juga menetapkan evaluasi progres setiap enam bulan dengan target penyelesaian pada 2027. Pada evaluasi awal, progres pembangunan disebut masih sesuai rencana sekitar 25 persen.

Namun, Latu menilai tantangan masih besar karena proyek juga menghadapi persoalan hukum yang melibatkan pihak terkait.

Selain itu, sorotan juga mengarah ke proyek Pasar Bantargebang. Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat peringatan bertingkat hingga SP3 kepada pengembang.
Saat ini, Inspektorat Kota Bekasi tengah melakukan audit atau assessment terhadap proyek tersebut yang ditargetkan rampung akhir bulan ini.

“Kami menunggu hasil assessment Inspektorat. Dari situ akan terlihat apakah proyek bisa dilanjutkan atau tidak,” kata Latu.

Komisi II DPRD mendorong agar hasil evaluasi menjadi dasar keputusan akhir Pemkot Bekasi. Jika proyek tetap berjalan, DPRD meminta pemerintah memperketat perjanjian kerja agar target penyelesaian lebih jelas.

Di sisi lain, DPRD juga membuka opsi jika Pemkot Bekasi memutus kontrak pengembang. Skema pembiayaan melalui APBD disebut bisa menjadi alternatif, meski tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau APBD memungkinkan, itu bisa lebih mudah dikontrol. Tapi semua harus dihitung matang,” ujarnya.

(Red)

Tinggalkan Komentar