INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Massa yang tergabung dalam Aliansi Bocah Bekasi (ABB) dan LSM Tri Nusa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Mereka mendesak penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan sebuah spanduk bertuliskan, “Bau Busuk Revitalisasi Kota Bekasi, Jangan Biarkan Korupsi Merampas Hak Rakyat.”
Massa menilai proses penyidikan perlu segera menunjukkan perkembangan setelah penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen.
Ketua LSM Tri Nusa, Mandor Baya, mengatakan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada Kejari Kota Bekasi untuk menuntaskan perkara tersebut. Namun, menurut dia, proses hukum tidak boleh berhenti pada penggeledahan semata.
“Artinya, masyarakat menunggu tindak lanjut dari penggeledahan itu. Kalau alat bukti sudah cukup, jangan hanya berhenti pada pengelola atau kepala bidang pasar. Sekretaris Disdagperin dan Kepala Disdagperin juga perlu diperiksa karena, menurut kami, mereka mengetahui persoalan ini,” ujarnya saat berorasi.
Selain menyoroti kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang, massa juga meminta Kejari Kota Bekasi menelusuri dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family yang menggunakan anggaran investasi miliaran rupiah.
Menurut Mandor Baya, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru hingga kini belum memberikan kepastian bagi para pedagang.
“Anggaran revitalisasi Pasar Kranji Baru mencapai miliaran rupiah, tetapi kondisi di lapangan baru terlihat tiang pancang. Pedagang sudah bertahun-tahun menunggu penyelesaian proyek dan kepastian hukum,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ABB dan LSM Tri Nusa kembali menyerahkan resume laporan yang telah mereka sampaikan sejak 2019. Dokumen tersebut memuat dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang, Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family sebagai tambahan informasi bagi penyidik.
“Hari ini kami menyerahkan kembali resume dugaan penyimpangan pembangunan Pasar Bantargebang, Pasar Kranji Baru, Pasar Jatiasih, dan Pasar Family sebagai data tambahan bagi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Mandor Baya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang pada Senin (29/6/2026).
“Pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK pada proyek revitalisasi Pasar Bantargebang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, SH., MH saat memberikan keterangan Pers.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru dikerjakan PT Annisa Bintang Blitar dengan nilai investasi sekitar Rp140 miliar hingga Rp145 miliar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek tersebut ditandatangani pada 27 Desember 2019 dan mengalami addendum pada September 2025.
Revitalisasi Pasar Jatiasih dikelola PT Mukti Sarana Abadi dengan nilai investasi sekitar Rp44 miliar. Sementara revitalisasi Pasar Bantargebang dikelola PT Javana Arta Perkasa dengan nilai investasi sekitar Rp42 miliar. Adapun revitalisasi Pasar Family dikerjakan PT Aditama Satrindo Internusa dengan nilai investasi sekitar Rp17,29 miliar.
(Red)