INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026. Tersangka tersebut berinisial LMI yang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026). Konferensi pers itu dihadiri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Syarief Sulaeman Nahdi, serta Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Brigjen Cpm Andi Suci Agustiansyah.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya.
Penyidik menjelaskan, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sejak Desember 2024 hingga Maret 2025. Setelah itu, ia juga dipercaya sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025 hingga sekarang.
Pada awal 2025, LMI diduga meminta YCS dan RD mendirikan PT SGI. Perusahaan tersebut diduga menjadi sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan.
Setelah PT SGI berdiri, LMI diduga meminta izin kepada SS agar perusahaan tersebut dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG. Tujuannya agar para calon mitra memperoleh kelulusan dalam proses verifikasi.
Penyidik juga mengungkapkan, LMI kemudian mencari calon mitra SPPG dengan syarat wajib membeli food tray dari PT SGI.
Setiap kali calon mitra melakukan pembayaran kepada PT SGI, RD melaporkan transaksi tersebut kepada LMI. Selanjutnya, LMI diduga memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan terhadap mitra SPPG.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Kapuspenkum.
Pasal yang Disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, penyidik JAM PIDSUS menetapkan LMI sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 606 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” demikian keterangan resmi Kapuspenkum. (Red)