INFODAERAH.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) mendukung optimalisasi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Dukungan tersebut dilakukan untuk mempercepat target 400 ribu penerima BSPS melalui rencana penerbitan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Dan ini sangat ditunggu oleh publik dan diterima publik karena memperbaiki rumah masyarakat yang kurang mampu, tidak layak,” ujar Mendagri kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Menteri PKP, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Rapat tersebut juga membahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera.
Mendagri menjelaskan, pembangunan huntap secara in situ menjadi tanggung jawab Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara itu, pembangunan huntap bagi warga yang harus direlokasi menjadi tugas Kementerian PKP.
Mendagri yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mengakui pembangunan ribuan huntap membutuhkan kerja besar.
Karena itu, ia mengapresiasi kesiapan Kementerian PKP yang terus menyusun rencana pembangunan dengan melibatkan berbagai pihak.
“Jujur, saya lega sebagai Kasatgas karena melihat timelinenya dan rencana-rencana on progress, bagus. Bahkan sudah banyak koordinasi-koordinasi termasuk tanah sudah diperoleh itu betul-betul melegakan dan akan kita follow up nanti,” ungkapnya.
Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, Mendagri akan menindaklanjuti rencana tersebut bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU), Direktur Utama PT PLN, serta kepala daerah di wilayah terdampak bencana di Sumatera.
Ia memastikan pemerintah bergerak cepat agar pembangunan hunian dapat berjalan sesuai target.
Mendagri Cek Daerah yang Belum Bebaskan Biaya PBG dan BPHTB
Selain membahas BSPS dan huntap, rapat tersebut juga membahas kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Masukan dari pelaku usaha real estate menyebut masih ada daerah yang belum menerapkan kebijakan tersebut.
Mendagri menegaskan akan mengecek daerah-daerah yang belum menjalankan kebijakan pembebasan biaya tersebut.
“Setelah itu kita akan menggunakan Surat Edaran, semacam mengingatkan mereka. Dan kemudian juga kita akan memberikan award nanti di enam region seluruh Indonesia, region Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, Jawa-Bali dan lain-lain yang itu berupa insentif fiskal yang kepala daerah yang pro, kepada, pro di bidang perumahan,” katanya.
BPKP Diminta Awasi Pelaksanaan Kebijakan Perumahan
Mendagri juga meminta BPKP ikut melakukan pengawasan terhadap daerah yang belum melaksanakan kebijakan tersebut.
Dengan pengawasan itu, ia berharap program perumahan rakyat dapat berjalan lebih maksimal dan tepat sasaran.
Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, perwakilan pengembang, serta pihak terkait lainnya. (Red)
