Kejari Bekasi Tahan Kabid Pasar Disdagperin dalam Kasus Dugaan Pungli MCK

      Info Daerah - 15 Juli 2026
      Kejari Bekasi Tahan Kabid Pasar Disdagperin dalam Kasus Dugaan Pungli MCK
      Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si.,terkait kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/07/2026).

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Juhasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

      Usai menjalani pemeriksaan intensif, Juhasan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan. Petugas kemudian menggiringnya menuju mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

      Kejari Tetapkan JHS sebagai Tersangka

      Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Febrianto Ary Kustiawan, S.H., M.Si., mengatakan tim penyidik menahan Juhasan setelah menetapkannya sebagai tersangka.

      Ryan menjelaskan, Juhasan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

      “Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka proses alih nama pengelolaan MCK Pasar Bantargebang,” ujar Ryan.

      Ia menjelaskan, permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali secara tunai.

      Penyidik juga telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur pemerintah, pengelola Pasar Bantargebang, serta pihak terkait lainnya.

      Selain itu, penyidik menyita 69 dokumen, dua unit telepon genggam, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

      Penyidikan Terus Berjalan

      Ryan menegaskan, penyidik resmi menetapkan Juhasan sebagai tersangka sekaligus menahannya selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Kota Bekasi. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

      Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

      Ryan menambahkan, penyidikan masih terus berjalan. Kejari Kota Bekasi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

      “Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang turut menerima atau menikmati aliran dana maupun memiliki peran dalam perkara tersebut, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ryan. (Red)

      Tinggalkan Komentar