Polres Bekasi Kota Tangkap 69 Tersangka dalam Operasi Brantas Jaya 2026

      Info Daerah - 17 Juli 2026
      Polres Bekasi Kota Tangkap 69 Tersangka dalam Operasi Brantas Jaya 2026
      Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menggelar konferensi pers pengungkapan hasil Operasi Brantas Jaya 2026 di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7/2026).

      INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menangkap 69 tersangka dalam Operasi Brantas Jaya 2026. Dari jumlah tersebut, 18 orang merupakan residivis. Polisi juga mengungkap 77 kasus kriminal selama operasi yang berlangsung sejak 4 hingga 18 Juli 2026.

      Sebaran Kasus dan Barang Bukti

      Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan operasi masih berlangsung hingga 18 Juli. Karena itu, jumlah kasus yang terungkap masih dapat bertambah.

      “Hingga saat ini kami telah mengungkap 77 kasus dengan 69 tersangka yang berhasil diamankan. Operasi masih terus berjalan sampai 18 Juli,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/7).

      Selama operasi, polisi menyita 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, 15 kunci letter T, tiga airsoft gun, telepon genggam, senjata tajam, serta barang bukti lainnya.

      Kasus terbanyak terjadi di Rawalumbu dan Bekasi Selatan. Masing-masing mencatat 17 tempat kejadian perkara (TKP). Bekasi Utara menyusul dengan 15 TKP. Pondok Gede mencatat tujuh TKP, Bekasi Barat enam TKP, Jatiasih lima TKP, Bantar Gebang lima TKP, Jatisampurna empat TKP, dan Medan Satria satu TKP.

      Pelaku Gunakan Beragam Modus Kejahatan

      Kusumo menjelaskan para pelaku memakai berbagai modus kejahatan. Mereka melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, membobol rumah kosong, hingga mencuri sepeda motor yang terparkir tanpa kunci pengaman tambahan.

      Polisi juga mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku menyewa kendaraan, lalu tidak mengembalikannya dan menggadaikan kendaraan tersebut.

      Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, pelaku penipuan atau penggelapan kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

      Kapolres mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan bermotor segera datang ke Polres Metro Bekasi Kota untuk mencocokkan identitas kendaraan dengan barang bukti yang telah diamankan.

      “Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar datang ke Polres Metro Bekasi Kota. Pengambilan kendaraan yang telah terbukti sebagai milik korban tidak dipungut biaya,” ujar Kusumo.

      Ia juga mengingatkan masyarakat agar memasang kunci pengaman ganda, memanfaatkan CCTV, dan memarkir kendaraan di lokasi yang aman. Langkah tersebut dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal. (Red)

      Tinggalkan Komentar