Hotman Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kasus Asabri

      Info Daerah - 17 Juli 2026
      Hotman Ungkap Hasil Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kasus Asabri
      Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi pemeriksaan Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

      INFODAERAH.COM, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mengungkap hasil pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore. Penyidik mengajukan 18 pertanyaan dan tidak melakukan penahanan.

      “Hari ini sudah di-BAP dari jam 09.00 WIB sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan dan semuanya sudah dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

      Hotman menegaskan penyidik memeriksa Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

      Pemeriksaan Baru Menyentuh Perkara PT Asabri

      Hotman menjelaskan pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik belum mendalami dua perkara lain, yakni dugaan korupsi batu bara dan PT Krakatau Steel.

      “Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri. Sebagaimana diketahui ada tiga kasus, yaitu PT Asabri, perkara batu bara di Sumatera, dan PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu,” katanya.

      Menurut Hotman, sebagian besar pertanyaan penyidik menyangkut dugaan pemberian uang lebih dari Rp50 miliar dari Tan Kian kepada Febrie.

      “Pertanyaannya apakah benar Tan Kian memberikan uang lebih dari Rp50 miliar. Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut uang, tidak ada,” ujarnya.

      Penyidik juga menanyakan Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor. Rumah itu disebut berkaitan dengan tersangka Don Ritto.
      Hotman menjelaskan Don Ritto telah menempati rumah tersebut sejak 2022. Karena itu, Febrie tidak lagi menguasainya secara fisik.

      “Rumah itu sejak 2022 dipakai Don Ritto. Bahkan biaya operasional dan ART bukan lagi dibayar Pak Febrie. Demikian juga money changer, tidak ada kaitannya dengan beliau,” katanya.

      Menjawab pertanyaan wartawan mengenai rumah di Sentul yang sebelumnya diakui sebagai milik Febrie, Hotman menjelaskan rumah itu merupakan milik mertua Febrie. Menurut dia, keluarga telah menghibahkan rumah tersebut kepada cucu mertuanya atau anak Febrie jauh sebelum perkara PT Asabri mencuat.

      “Rumah itu adalah rumah mertua Pak Febrie. Sudah lama dihibahkan kepada cucunya. Jadi secara sertifikat bukan atas nama Pak Febrie. Dalam BAP juga dijelaskan sertifikat atas nama keluarga Marbun dan hibah itu terjadi jauh sebelum kasus Asabri,” ujar Hotman.

      Hotman juga membantah tudingan bahwa kliennya mengetahui renovasi bangunan maupun dugaan tempat penyimpanan uang.
      “Baik mengenai renovasi maupun adanya tempat penyimpanan uang di restoran atau di Sentul, Pak Febrie tidak tahu-menahu,” ujarnya.

      Hotman Pertanyakan Status Tan Kian

      Dalam kesempatan itu, Hotman mempertanyakan alasan Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka apabila benar menjadi pemberi suap.

      “Kalau memang disebut memberikan uang lebih dari Rp50 miliar, kenapa sampai sekarang Tan Kian belum menjadi tersangka? Mengapa justru Jampidsus yang langsung dijadikan tersangka,” katanya.

      Hotman juga menilai perkara PT Asabri sudah berjalan sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus.

      “Kasus Asabri sudah masuk ke pengadilan pada Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022. Saat itu Pak Febrie belum menjabat sebagai Jampidsus. Beliau baru dilantik pada 22 Januari 2022,” kata Hotman.

      Menurut dia, perkara tersebut telah melewati seluruh proses peradilan, mulai dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

      Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

      “Selama persidangan, Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim mengapa dia bukan tersangka. Putusannya juga sudah inkrah,” ujarnya.

      Hotman menilai jika benar terdapat dugaan suap, status hukum Tan Kian seharusnya dipersoalkan sejak perkara bergulir di pengadilan.

      “Kalau benar Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa sampai sekarang belum menjadi tersangka? Kenapa langsung kepada pihak yang diduga penerima suap?” katanya.

      Hotman juga menyinggung kerugian negara dalam perkara PT Asabri. Menurut dia, putusan pengadilan telah menyatakan kerugian negara sekitar Rp22 triliun. Sebagian kerugian itu sudah dipulihkan melalui penyitaan dan pelelangan aset.

      “Kerugian negara sekitar Rp22 triliun itu sudah diputus pengadilan. Lebih dari Rp12 triliun sudah kembali ke kas negara melalui pelelangan aset, sementara aset lainnya masih dalam proses lelang,” kata Hotman.

      Ia menambahkan Tan Kian tidak menikmati hasil tindak pidana dalam perkara PT Asabri. Menurutnya, hubungan Tan Kian hanya sebatas kerja sama operasi (KSO) dengan Benny Tjokrosaputro atas sebidang tanah yang disebut bukan aset PT Asabri.

      Berdasarkan alasan tersebut, Hotman menilai tidak ada dasar hukum untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

      Hotman Jelaskan Status Rumah di Sentul

      Saat ditanya wartawan mengenai pengakuan Febrie beberapa waktu lalu bahwa rumah di Sentul merupakan miliknya, Hotman memberikan penjelasan. Menurut dia, rumah tersebut merupakan milik mertua Febrie dan telah dihibahkan kepada cucunya jauh sebelum perkara PT Asabri muncul.

      “Rumah itu adalah rumah mertua Pak Febrie. Sudah lama dihibahkan kepada cucunya, yakni anak Pak Febrie. Jadi secara sertifikat bukan atas nama Pak Febrie. Dalam BAP juga dijelaskan pemiliknya keluarga Marbun. Hibah itu sudah dilakukan jauh sebelum kasus Asabri,” ujar Hotman.

      Kejaksaan Agung Terima Pelimpahan Perkara

      Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU dari penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

      Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan tersebut menjadi tahap terakhir dalam rangkaian penyidikan.

      “Kami telah menerima barang bukti dan tersangka dalam perkara terkait PT Asabri, Krakatau Steel, dan PLN. Penyerahan administrasi penyidikannya dimulai sejak Sabtu, 11 Juli 2026. Selanjutnya proses berlangsung bertahap dan hari ini menjadi tahap terakhir,” kata Anang, saat mengelar pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

      Anang menjelaskan barang bukti yang diterima meliputi dokumen, barang bukti elektronik, barang bukti non-elektronik, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta emas. Penyidik juga menyerahkan tersangka berinisial DR.

      Pada waktu yang sama, penyidik Kejaksaan Agung memanggil tersangka berinisial FA untuk menjalani pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). (Red)

      Tinggalkan Komentar