Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Andra Soni Ajak Kawal Pembangunan

      Info Daerah - 18 September 2026
      Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Andra Soni Ajak Kawal Pembangunan

      INFODAERAH.COM, SERANG – Perubahan KUA-PPAS 2026 Provinsi Banten disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kamis (17/9/2026).

      Gubernur Banten Andra Soni menghadiri rapat tersebut. Agenda rapat membahas kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

      Kesepakatan itu menjadi dasar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

      Andra Soni Ajak Kawal Pembangunan

      Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten dan DPRD memiliki tanggung jawab bersama. Keduanya menjalankan fungsi dan kewenangan masing-masing.

      Menurutnya, tanggung jawab tersebut mencakup pengawalan pelaksanaan pembangunan daerah.

      “Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, menjadi tanggung jawab bersama melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk mengawal pembangunan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan,” kata Andra Soni.

      Ia juga menyebut sejumlah catatan penting dalam berita acara kesepakatan. Pemprov Banten akan menindaklanjuti catatan tersebut untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD 2026.

      “Beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang telah disampaikan dapat kami tindak lanjuti guna peningkatan kualitas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

      Pendapatan Banten Turun Rp363,91 Miliar

      Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, pendapatan daerah Banten mengalami perubahan.

      Pendapatan daerah semula mencapai Rp10,08 triliun lebih. Angka tersebut berubah menjadi Rp9,72 triliun lebih.
      Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang sekitar Rp363,91 miliar.

      Sementara itu, belanja daerah juga mengalami perubahan. Belanja semula mencapai Rp10,04 triliun lebih. Angka tersebut berubah menjadi Rp9,62 triliun lebih.

      Belanja daerah berkurang sekitar Rp414,74 miliar.

      Perubahan pendapatan dan belanja tersebut membuat surplus daerah meningkat. Surplus semula mencapai Rp42,95 miliar lebih.

      Setelah perubahan, surplus menjadi Rp93,79 miliar lebih. Nilainya bertambah sekitar Rp50,83 miliar.Surplus tersebut digunakan untuk menutup pembiayaan daerah.

      Selaraskan Kebijakan Pembangunan
      Pemprov Banten menyusun Perubahan KUA-PPAS 2026 dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026.

      Tema pembangunan tetap mengacu pada Perkuatan Fondasi Pemerataan Kesejahteraan melalui Pendidikan Inklusif dan Infrastruktur Dasar Berkelanjutan.

      Kebijakan tersebut juga diselaraskan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.

      Tema tersebut mencakup kedaulatan pangan dan energi serta ekonomi yang produktif dan inklusif. Pemprov Banten juga menyinergikannya dengan kebijakan pemerintah kabupaten dan kota se-Banten.

      Andra Soni mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 juga merespons perkembangan permasalahan di daerah.

      Pemprov tetap memperhatikan prioritas nasional. Selain itu, pemerintah menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan penanganan yang cepat.

      “Penyesuaian anggaran juga dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian target kinerja program dan kegiatan,” katanya.

      Menurut Andra Soni, perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan turut memengaruhi struktur APBD 2026.

      Berpedoman pada Aturan
      Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

      Pemprov Banten juga mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, pemerintah menggunakan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

      Andra Soni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten. Ia juga mengapresiasi TAPD serta seluruh perangkat daerah.

      Menurutnya, kerja sama semua pihak penting dalam proses penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026.

      Ia berharap kesepakatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

      “Untuk itu, mari bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten,” ujar Andra Soni. (Red)

      Tinggalkan Komentar