INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 18 September 2026. Penyidik meminta keterangan para saksi untuk mendukung proses penyidikan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan seluruh saksi memenuhi panggilan penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Lima Saksi Berasal dari Perbankan
Dari 10 saksi yang menjalani pemeriksaan, lima orang berasal dari sektor perbankan. Lima saksi tersebut masing-masing berinisial DG, RK, AAA, RRA, dan LDV.
Selain itu, penyidik memeriksa dua saksi dari yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kedua saksi tersebut berinisial PT dari Yayasan LMCG dan AS selaku Leads dari IFSR.
Penyidik juga meminta keterangan dua pegawai BGN. Keduanya berinisial TP dan RRNWP.
Satu saksi lainnya merupakan karyawan swasta berinisial SDS.
Dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam pemeriksaan para saksi.
Sejumlah Tersangka Telah Ditetapkan
Perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN sebelumnya telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka.
Penyidik menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka. Mereka berinisial DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Kejagung kemudian menetapkan tersangka lain. Mereka yakni AYS dari pihak swasta, YAT selaku komisaris vendor motor listrik, GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG, dan LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.
Selain itu, terdapat satu tersangka dari kalangan militer berinisial Kolonel CPL BU.
Perkara yang melibatkan Kolonel CPL BU tersebut telah dilimpahkan dari penyidik JAM PIDSUS kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Militer. (Red)
