INFODAERAH.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi. Pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM. Pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memeriksa dua saksi.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Dua saksi tersebut berinisial FAK dan MKCW. FAK berasal dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sementara itu, MKCW menjabat sebagai Dewan Komisaris PT PMM.
Anang menegaskan, penyidik menjalankan proses hukum secara profesional. Penyidik juga mengedepankan prinsip independensi dan akuntabilitas.
Selain itu, Kejagung tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Penyidik juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Tim Penyidik JAM PIDSUS sebelumnya menetapkan tiga tersangka. Penetapan itu terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM periode 2018–2026.
Penyidik menetapkan ketiganya pada Selasa, 7 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak. Mereka antara lain IS selaku perwakilan PT PMM.
Penyidik juga memeriksa GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo. Selain itu, penyidik memeriksa JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.
Penyidik sebelumnya memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut. Setelah itu, penyidik meningkatkan status tiga orang dari saksi menjadi tersangka.
Ketiganya yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, serta JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkal Pinang.
Sangkaan Pasal
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Sangkaan tersebut juga juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, sangkaan tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Untuk sangkaan subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Pasal tersebut juga juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Ketentuan itu juga mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. (Red)
