INFODAERAH.COM, DEPOK – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda Batak Bersatu (PBB) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (28/10/2026). Mereka memprotes penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anggota PBB.
PBB menilai penanganan perkara tersebut berjalan lamban dan kurang transparan. Organisasi ini juga mempertanyakan proses pengembalian berkas perkara oleh pihak kejaksaan.
Wakil Ketua Umum DPP PBB, Dr. Riduan Siagian, S.H., M.H., mengatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan evaluasi. PBB juga menyerahkan surat peringatan kepada pimpinan Kejari Depok.
Menurut Riduan, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polisi juga telah mengamankan barang bukti dalam perkara tersebut.
Namun, berkas perkara beberapa kali kembali ke penyidik dengan petunjuk P19. Hingga kini, PBB mengaku belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
“Di kepolisian sudah ditersangkakan, barang bukti sudah ditahan, kenapa ini masih bolak-balik? Ada apa ini sebenarnya?” ujar Riduan di depan Kantor Kejari Depok, Rabu (28/10/2026).
PBB Beri Batas Waktu hingga 30 Oktober
PBB mendesak Kejari Depok segera menyelesaikan berkas perkara hingga memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap atau P21. Mereka menetapkan batas waktu hingga 30 Oktober 2026.
Riduan menegaskan, PBB akan menggelar aksi unjuk rasa berskala besar di wilayah Depok jika tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.
Selain itu, PBB menyoroti masa penahanan salah satu tersangka yang menurut mereka segera berakhir. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kelanjutan proses hukum.
“Dua orang sudah jadi tersangka, tetapi satu orang ini akan dilepas karena habis masa penahanan. Sehingga kami mendesak supaya segera dilakukan sidang,” tegas Riduan.
PBB Minta Pengawasan Kejaksaan
PBB meminta Kepala Kejari Depok mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan.
Menurut PBB, pengawasan diperlukan agar penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami berharap pimpinan tertinggi di Kejari mengevaluasi para oknum jaksa agar anggota kami yang telah teraniaya mendapatkan keadilan yang transparan dan akuntabel,” pungkas Riduan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejari Depok terkait protes dan tuntutan PBB.
Sementara itu, TBG telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut sejak 24 Juli 2026. Penetapan itu tercantum dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, anggota PBB yang menjadi korban.
(Red)
