INFODAERAH.COM, KOTA BEKASI – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi,
Nomor: 440/1395/SET.COVID-19 Tentang: Kewajiban Vaksinasi Covid-19 dalam Pengurusan Pelayanan Publik,
maka sektor Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kini telah menggunakan scan barcode PEDULILINDUNGI,
untuk scanning warga Kota Bekasi yang datang dalam keperluan kepengurusan pelayanan publik harus lolos scanning vaksinasi pada aplikasi PEDULILINDUNGI terlebih dahulu dengan minimal telah di Vaksin dosis pertama.
BACA JUGA ;
Tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencapai target herd immunity di Kota Bekasi,
bukan untuk menyulitkan prosedur pelayanan karena secara tidak langsung scanning vaksinasi melalui PEDULILINDUNGI memberikan stimulus kepada warga untuk segera di vaksin bagi yang belum,
terlebih lagi di area publik/tempat umum seperti pusat perbelanjaan pun sudah terlebih dahulu menerapkan scanning PEDULILINDUNGI,
Sehingga di hampir sebagian besar ruang lingkup akfitas membutuhkan bukti vaksinasi melalui PEDULILINDUNGI.
Salah satu sektor pelayanan di Lingkungan Pemkot Bekasi terkait Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) yang terdapat di kantor Dinas Kependukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL),
sudah mulai menerapkan scanning barcode PEDULILINDUNGI.