INFODAERAH.COM, Pandeglang – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat,
hal ini di lakukan guna mencegah terjadinya klaster baru penyebaran covid 19.
“Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Pandeglang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” demikian di katakan Bupati Irna Narulita pada saat Webinar dengan Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Minggu (17/10/2021) di Pendopo.
Untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades di Pandeglang selain dukungan dari TNI, POlRI, dan Linmas,
Di katakan Bupati Irna, pihaknya juga melibatkan seluruh Pembina Wilayah (Binwil) yang di turunkan dari sejak h-2 pelaksanaan Pilkades.
Baca JUGA;
“Personil yang di turunkan 4.189 personil gabungan, Polri 1.242, Tni 391, dan Linmas 2.556.
Setiap Kepala Dinas sebagai Binwil sudah di lapangan dari kemarin,”ungkapnya.