INFODAERAH.COM, CIKARANG PUSAT – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi telah mengalami penurunan ke level 2,
sesuai yang di tetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
BACA JUGA ;
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyampaikan bahwa PPKM di Kabupaten Bekasi dapat turun ke level 2 karena cakupan vaksinasi dosis pertama sudah memenuhi syarat, yakni sebanyak 70%.
“Sebenarnya sudah beberapa waktu yang lalu memenuhi.
Tetapi dengan adanya syarat cakupan vaksinasi dosis pertama yang harus 70%,
akhirnya hari ini Kabupaten Bekasi sudah di tetapkan ke PPKM Level 2 karena cakupan vaksinasinya sudah mencapai 70%,” ucapnya saat di wawancarai, Selasa (19/10).
Ia menambahkan, Pemkab Bekasi akan menyesuaikan atau melonggarkan peraturan dan ketentuan dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya sesuai Inmendagri tersebut.