Dapat kami sampaikan bahwa penggunaan SIPD terus kita lakukan koordinasi dan konsultasi kepada Pemerintah atasan, namun mengingat hal ini adalah masa transisi penggunaan sistem dimaksud sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang disamping sarana dan prasarana di tingkat Pusat yang belum maksimal pengoperasiannya.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Asahan dalam menyusun Anggaran 2021 memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 5 dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Dapat kami sampaikan bahwa terkait penanganan Covid-19 pada tahun 2021, Pemerintah kabupaten Asahan telah mengalokasikan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2. 000. 000. 000, 00 (dua milyar rupiah) dan khusus untuk penanganan dampak ekonomi Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan kegiatan bantuan yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat seperti bantuan pertanian, perikanan, peternakan dan melalui bantuan dana pinjaman bergulir UMKM.
Menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Golkar yang menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 8 mengatur tentang pengalokasian anggaran belanja dalam APBD Pendidikan 20%, Kesehatan 10% serta pengalokasian anggaran belanja untuk infrastruktur 25%. Fraksi Partai Golkar meminta penjelasan apakah Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 sudah mengakomodir pengalokasian tersebut.
Dapat kami jelaskan bahwa dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan telah mengalokasikan anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2021 untuk Fungsi Pendidikan sebesar 29,89 % dari total Belanja Daerah, untuk Fungsi Kesehatan sebesar 11,50 % dari total Belanja Daerah diluar gaji dan Infrastruktur sebesar 28,34% dari Dana Transfer Umum. Dengan demikian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 telah memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2020 tentang Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
