Konflik Lahan PJT II Desa Sukamulya Berujung Dimeja Hijau

Info Daerah - Selasa, 1 Desember 2020 - 13:12 WIB
Konflik Lahan PJT II Desa Sukamulya Berujung Dimeja Hijau
 ()
Penulis
|
Editor

Terhadap hal itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat dan Turut Tergugat sehingga sebagai masyarakat kami menuntut sebuah keadilan yang hakiki agar persoalan ini menjadi pembelajaran besar bagi kita semua.

“Kita mengetahui bahwa PJT adalah badan usaha milik negara (BUMN), maka kami melihat secara administrasi tentu sangat memiliki profesionalitas dalam pengamanan aset negara. Keadaan saat ini menunjukan tidak berjalannya sistem yg ada di PJT II selaku badan usaha milik negara, seharusnya pihak PJT sebagai turut tergugat memanggil kami dan pihak lainnya untuk mengurai masalah yang terjadi, namun hal itu tidak dilakukan oleh turut Tergugat,” kata dia menyayangkan.

Atas persoalan tersebut dia berharap Majelis hakim dapat memutus persoalan yang dihadapi klien kami secara obyek.

“Karena persoalan ini sudah masuk ranah Pengadilan Negeri Cikarang dan sudah masuk agenda saksi, maka kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus persoalan gugatan klien kami secara obyektif.” tutupnya.

Persoalan lahan PJT II ini sedang dalam proses gugatan perdata nomor: 114/Pdt.G/2020/PN.Ckr antara Penggugat dengan Tergugat H. Suryadi dan Turut Tergugat PJT II. (GUN)

Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Close Ads X