Sedangkan Belanja Daerah pada tahun anggaran 2021 yang meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer direncanakan Rp 6,52 trilyun.
Apabila kita bandingkan antara Pendapatan dan Belanja Daerah, terdapat defisit anggaran sebesar Rp914,32 milyar lebih. Namun demikian, defisit ditutup melalui Pembiayaan Daerah yang salah satunya bersumber dari Sisa Lebih Tahun Anggaran sebelumnya,” kata Eka.
Eka mengatakan dengan berpedoman kepada Permendagri No 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD 2021, bahwa penetapan Perda tentang APBD 2021 dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2021 sesuai hasil evaluasi paling lambat akhir Desember atau tanggal 31 Desember 2020.
Baca juga :
“Karenanya kami berharap pembahasan Raperda APBD 2021 ini bisa diselesaikan secepatnya untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tepat pada waktunya,” kata dia.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah mengucapkan terimakasih kepada Bupati Bekasi, EKa Supria Atmaja yang telah menyamapikan Raperda APBD 2021 dan mengharapakan para anggota pansus untuk membahasnya sesegera mungkin sehingga, proses pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat berlanjut sebagaimana mestinya.
(Madrawi)
