Petugas 3 Pilar akhirnya tertahan didalam sampai dengan 30 menit kemudian baru pintu dibuka oleh oknum karyawan Cafe Tiffany Club and Lounge.
Diketahui cafe Tiffany Club and Lounge pada hari tersebut sedang melakukan perayaan HUT ke 1 ( Pertama) dengan memberikan hiburan dan acara yang menarik sehingga pengunjung membludak.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak, S.IK, mengatakan mereka melakukan pembubaran cafe Tiffany club dan lounge karena sudah melanggar protokol kesehatan dimana tempat hiburan tersebut melanggar jam operasional.
Baca juga :
“Kami paksa dihentikan dan meminta pengunjung agar kembali karena sudah melewati jam operasional,” ujar Kapolsek.
Memang tadi petugas sempat tertahan bersama pengunjung karena ada oknum karyawan yang mengunci pintu utama, baru kira-kira 20 Menit baru dibuka.
Tonton video ini :
Hal ini sudah kita laporkan ke gugus tugas Covid-19 Pemerintah Kota Bekasi agar diberikan tindakan selanjutnya kepada pengelola usaha Tiffany clubs dan lounge setelah kejadian pelanggaran protokol kesehatan.
“Kami sudah koordinasikan dan laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi untuk tindakan selanjutnya kepada cafe Tiffany Club dan Lounge,” ungkap Kapolsek (GUN)
